TARAKAN, iNews.id - Polres Tarakan menemukan sabu seberat satu kilogram siap edar. Barang terlarang itu berasal dari Malaysia yang masuk lewat jalur perairan di perbatasan negara.
Dua tersangka pemilik sabu itu yakni A (33) dan S (27) ditangkap pada 23 Desember 2021.
"Barang bukti sabu ini rencananya diedarkan di Tarakan dan Kalimantan Timur," kata Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, Kamis (13/1/2022).
Peredaran sabu ini terungkap karena adanya informasi dari masyarakat terjadi transaksi sabu di sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah.
Tim Resnarkoba Polres Tarakan langsung menuju tempat kejadian sekitar pukul 21.00 WITA dan menangkap A.