PPKM Darurat Berlaku di Pontianak, Usaha Non-Esensial Tutup Pukul 17.00 WIB

Antara
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono merevisi aturan jam operasional usaha non-esensial. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - PPKM darurat berlaku di Kota Pontianak mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Pemerintah Kota Pontianak pun melakukan revisi jam operasional kegiatan usaha.

"Beberapa poin tambahan revisi itu seperti penutupan jam operasional pusat perbelanjaan menjadi pukul 17.00 WIB," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat (9/7/2021).

Untuk jam operasional kegiatan usaha non-esensial lainnya yang semula pukul 20.00 WIB juga dipersingkat menjadi pukul 17.00 WIB. Sedangkan untuk usaha esensial tetap bisa buka hingga pukul 20.00 WIB.

Menurut Edi, usaha esensial yang dimaksud yakni apotek, toko obat, dan toko-toko yang menjual sembako dan kebutuhan dasar masyarakat.

Sebelumnya pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerapan PPKM darurat diperluas di luar Pulau Jawa dan Bali. Ada 15 daerah yang akan menjalankan PPKM darurat mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
21 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

4 bulan lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

5 bulan lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

6 bulan lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

8 bulan lalu

5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal