PPKM Level 4 di Pontianak Berlanjut, Ini Aturan yang Berlaku

Dita Angga
PPKM Level 4 di Pontianak, Kalimantan Barat kembali dilanjutkan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melanjutkan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021 di luar Jawa Bali.  Salah satunya Kota Pontianak di Kalimantan Barat yang kembali melanjutkan PPKM Level 4. 

Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa Bali itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Dikutip dari Inmendagri tersebut, sektor esensial diperbolehkan melakukan work from office (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan, yakni 50 persen dari kapasitas kantor, dan 25 persen untuk layanan administrasi.

Kemudian pasar tradisional, pedagang kaki lima, warung makan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

"Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam," dikutip dari Pasal 4 Inmendagri tersebut.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

7 hari lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

10 hari lalu

Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau

18 hari lalu

Jaring Talenta Muda, Perindo Cup 2026 Diikuti 72 Klub se-Kalimantan Barat

19 hari lalu

1.200 Personel TNI Dikerahkan Atasi Karhutla Kalbar, Ini Instruksi Pangdam Tanjungpura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal