Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau
Advertisement . Scroll to see content

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

Senin, 07 September 2026 - 14:57:00 WIB
Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027
Gubernur Kalbar Ria Norsan melakukan pemadaman Karhutla di Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla tidak boleh berhenti hanya karena hujan telah turun dan asap sudah menghilang. Justru setelah musim karhutla berakhir, pekerjaan besar berikutnya harus segera dimulai.

Sering kali pemerintah, masyarakat, bahkan dunia usaha mulai terlena setelah hujan turun. Seolah-olah persoalan karhutla telah selesai. Padahal, apabila kita tidak melakukan evaluasi dan langkah pencegahan sejak dini, maka pada musim kemarau berikutnya kita akan kembali menghadapi persoalan yang sama.

"Oleh karena itu, tahun 2027 harus kita jadikan momentum untuk mengubah pendekatan penanggulangan karhutla dari yang semula lebih banyak bersifat pemadaman menjadi pencegahan, pengawasan, penindakan dan pengelolaan pasca kebakaran yang lebih sistematis," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan KehutananProvinsi Kalbar Adi Yani, di Pontianak, Senin (7/9).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar Adi Yani dan Sekjen Kemenhut Dr. Ir. Mahfudz, M.P. melakukan pemadaman Karhutla di Desa Rasau Jaya 3 Kabupaten Kubu Raya. (Foto: Ist)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar Adi Yani dan Sekjen Kemenhut Dr. Ir. Mahfudz, M.P. melakukan pemadaman Karhutla di Desa Rasau Jaya 3 Kabupaten Kubu Raya. (Foto: Ist)

Salah satu pekerjaan penting yang harus dilakukan adalah pendataan dan pemetaan seluruh areal yang mengalami kebakaran, baik lahan masyarakat maupun areal yang berada di dalam konsesi perusahaan.

"Data tersebut jangan hanya berhenti pada luas areal yang terbakar. Kita perlu mengetahui secara jelas di mana lokasi kebakaran, siapa pemegang hak atau penguasaan lahannya, status kawasannya, penggunaan lahannya sebelum terbakar, penyebab kebakaran, serta apa yang dilakukan terhadap lahan tersebut setelah terbakar," jelas Adi Yani.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut