Ratusan WNI Dideportasi dari Malaysia, Tersangkut Imigrasi hingga Kriminal

Antara
Pemulangan ratusan WNI di PLBN Entikong. (Foto: KJRI Kuching)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 160 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI). Deportasi dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Hari ini pemerintah Malaysia memulangkan sebanyak 160 PMI. Sebanyak 77 orang berasal dari Kalbar, dan 83 orang lainnya dari luar Kalbar," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, Kamis (18/2/2021).

Menurutnya, ratusan pekerja migran yang dipulangkan ini tersandung berbagai kasus. Mulai dari keimigrasian hingga kriminal.

Masalah imigrasi yang menyandung para pekerja migran misalnya tidak memiliki paspor yaitu 87 orang, dan tidak memiliki permit (izin kerja) 56 orang.

Sedangkan untuk kasus kriminal di antaranya judi online dua orang, narkoba enam orang, dan empat orang karena kasus kriminal lain.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 jam lalu

Waspada Karhutla! 1.483 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan Barat

11 hari lalu

Awas! Pembakar Lahan di Kubu Raya Kalbar Terancam Pidana, Bakal Ditindak Tegas

28 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

29 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

1 bulan lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal