Satpol PP Segel Dingdong di Pontianak yang Beroperasi Tanpa Izin 

Uun Yuniar
Satpol PP dan tim gabungan TNI Polri menyegel tempat permainan ketangkasan (dingdong) di Pontianak, Senin (4/7/2022). (Foto: iNewsTV/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Tim gabungan menutup paksa tempat permainan ketangkasan (dingdong) di Jalan Siam, Pontianak Selatan, Senin (4/7/2022) sore. Tempat itu tak memiliki izin operasi.

Tim gabungan yang mendatangi lokasi adalah Satpol PP, Polri, dan TNI. Lokasi tersebut kemudian disegel.

Sebelum dilakukan tindakan penyegelan, Satpol PP Kota Pontianak lebih dulu melakukan razia dan meminta pengelola menunjukkan izin operasi. 

"Yang bersangkutan tidak memiliki izin," kata Kepala Satpol PP Pontianak, Syarifah Adriana.

Menurut Syarifah, pengelola sudah membayar denda paksa karena pelanggaran tanpa izin dan membuat pernyataan. Namun, pelanggaran masih terjadi karena pengelola tidak mengurus izin.

"Terpaksa kami segel," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

1 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

1 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

1 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

2 bulan lalu

SDN 57 Kendari Disegel, Orang Tua Murid Tuntut Revitalisasi Gedung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal