Kunjungan ke Lapas-Rutan Dibuka Mulai 11 Juli 2022, Ini Syarat Bagi Pengunjung

Antara
Pemeriksaan di Lapas Pontianak, Kalimantan Barat. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Narapidana dan tahanan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Kalimantan Barat (Kalbar) boleh menerima kunjungan tatap muka mulai 11 Juli 2022. Fasilitas ini sempat ditutup selama pandemi Covid-19. 

"Mulai 11 Juli para narapidana dapat dikunjungi oleh keluarga secara langsung," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Ika Yusanti, Senin (4/7/2022).

Menurut Ika, kunjungan tatap muka ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor Pas-12.Hh.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Namun, ada ketentuan untuk mengunjungi narapidana di lapas maupun rutan. Apa saja?

Ika mengatakan, pengunjung hanya boleh keluarga inti. Untuk kuasa hukum harus menunjukkan surat kuasa. Sedangkan orang asing harus menyertakan surat dari perwakilan kedutaan besar atau konsuler.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

8 hari lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

11 hari lalu

Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau

19 hari lalu

Jaring Talenta Muda, Perindo Cup 2026 Diikuti 72 Klub se-Kalimantan Barat

20 hari lalu

1.200 Personel TNI Dikerahkan Atasi Karhutla Kalbar, Ini Instruksi Pangdam Tanjungpura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal