"Personel Jatanras mengamankan pelaku dan melakukan interogasi singkat," kata Indra.
Pelaku R mengakui perbuatannya menganiaya korban. Dia mengaku kesal karena korban mendatangi rumahnya dan memaksa bertemu dengan istrinya.
Atas perbuatannya, pelaku menjadi tersangka penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP.
"Ancaman kurungan paling lama 5 tahun," tutur Indra.