Syarat Masuk Mal Harus Divaksin, Anggota DPR: Tak Layak Diterapkan di Semua Daerah

Antara
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengunjungi Ayani Mega Mall. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah melonggarkan kebijakan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan asal pengunjung yang datang sudah divaksin. Namun kebijakan itu dinilai tidak layak diterapkan karena banyak daerah yang belum maksimal melakukan vaksinasi Covid-19.

"Aturan ini dinilai tidak layak diberlakukan di semua daerah di Indonesia terutama di daerah-daerah yang masih minim vaksinasi," kata anggota DPR, Syarief Abdullah Alkadrie di Pontianak, Rabu (11/8/2021).

Wakil rakyat asal Kota Pontianak ini mencontohkan, vaksinasi Covid-19 di Kalimantan Barat yang baru mencapai 14 persen. Namun Kota Pontianak sudah melonggarkan aktivitas masyarakat dengan mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan kembali beroperasi. 

"Jangankan vaksin kedua, untuk vaksin pertama saja sudah tidak mencukupi," tutur Wakil Ketua Komisi V DPR ini.

Dia menilai, aturan yang mengharuskan menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin bagi pengunjung mal sebuah keputusan kontroversial. Di sisi lain ini juga memberatkan masyarakat dan pengusaha.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Anggota DPR asal DIY Gandung Pardiman Meninggal Dunia, Dimakamkan di Gunungkidul

1 bulan lalu

Ledakan di Dapur Karyawan Mal Jambi, 6 Orang Luka Bakar Dilarikan ke RS

1 bulan lalu

Vaksin Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan di Purwakarta, Kucing hingga Musang

3 bulan lalu

Wali Kota Surabaya Minta Tinggi Pagar Depan Mal Diturunkan, Bukan Dibongkar

3 bulan lalu

4 Mal Besar di Surabaya Dipasangi Pagar Tinggi, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal