Tekan Laju Penyebaran Covid-19, Pemprov Kalbar Terapkan Syarat Tes PCR di Bandara Supadio

Antara
Ilustrasi tes swab PCR. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id - Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akan mewajibkan setiap orang, baik yang masuk maupun keluar bandara Supadio, untuk menunjukkan hasil bebas Covid-19 dari metode polymerase chain reaction (PCR).

"Kami tidak ingin kerja tanggung-tanggung. Maka, kami menerapkan standar penggunaan PCR yang akurasinya 98 persen. Ini agar kami benar-benar mengetahui apakah pengguna jasa penerbangan yang masuk dan keluar Kalbar ini membawa virus Covid-19 atau tidak," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson di Pontianak, Minggu (27/12/2020).

Dia mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan karena tes antigen saja tidak cukup untuk memastikan seseorang terbebas dari infeksi virus Covid-19.

"Dan ini kita sudah buktikan pada penumpang Batik Air yang 20 persen dari sampelnya ternyata positif. Ini tentu sangat berbahaya, tidak hanya bagi penumpang yang satu pesawat dengan mereka yang terkonfirmasi ini, namun juga bagi masyarakat sekitar di tempat tujuannya," kata dia.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
7 hari lalu

Jaring Talenta Muda, Perindo Cup 2026 Diikuti 72 Klub se-Kalimantan Barat

8 hari lalu

1.200 Personel TNI Dikerahkan Atasi Karhutla Kalbar, Ini Instruksi Pangdam Tanjungpura

9 hari lalu

Main di Sungai Kapuas yang Surut, Remaja Perempuan di Sanggau Tewas Tenggelam

9 hari lalu

300 Brimob dari Kaltim dan Bali Dikirim ke Kalbar, Dikerahkan Hadapi Karhutla

13 hari lalu

Jadwal Penerbangan di Singkawang Lumpuh Imbas Kabut Asap Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal