Tekan Laju Penyebaran Covid-19, Pemprov Kalbar Terapkan Syarat Tes PCR di Bandara Supadio

Antara
Ilustrasi tes swab PCR. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id - Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akan mewajibkan setiap orang, baik yang masuk maupun keluar bandara Supadio, untuk menunjukkan hasil bebas Covid-19 dari metode polymerase chain reaction (PCR).

"Kami tidak ingin kerja tanggung-tanggung. Maka, kami menerapkan standar penggunaan PCR yang akurasinya 98 persen. Ini agar kami benar-benar mengetahui apakah pengguna jasa penerbangan yang masuk dan keluar Kalbar ini membawa virus Covid-19 atau tidak," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson di Pontianak, Minggu (27/12/2020).

Dia mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan karena tes antigen saja tidak cukup untuk memastikan seseorang terbebas dari infeksi virus Covid-19.

"Dan ini kita sudah buktikan pada penumpang Batik Air yang 20 persen dari sampelnya ternyata positif. Ini tentu sangat berbahaya, tidak hanya bagi penumpang yang satu pesawat dengan mereka yang terkonfirmasi ini, namun juga bagi masyarakat sekitar di tempat tujuannya," kata dia.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Waspada Karhutla! 1.483 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan Barat

12 hari lalu

Awas! Pembakar Lahan di Kubu Raya Kalbar Terancam Pidana, Bakal Ditindak Tegas

1 bulan lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

1 bulan lalu

Berduka, Bupati Bangkalan Minta Kasus Kematian ASN di Bandara Segera Diungkap

2 bulan lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Disertai Gemuruh dan Hujan Abu, 2 Bandara Ditutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal