Tekan Laju Penyebaran Covid-19, Pemprov Kalbar Terapkan Syarat Tes PCR di Bandara Supadio

Antara
Ilustrasi tes swab PCR. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id - Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akan mewajibkan setiap orang, baik yang masuk maupun keluar bandara Supadio, untuk menunjukkan hasil bebas Covid-19 dari metode polymerase chain reaction (PCR).

"Kami tidak ingin kerja tanggung-tanggung. Maka, kami menerapkan standar penggunaan PCR yang akurasinya 98 persen. Ini agar kami benar-benar mengetahui apakah pengguna jasa penerbangan yang masuk dan keluar Kalbar ini membawa virus Covid-19 atau tidak," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson di Pontianak, Minggu (27/12/2020).

Dia mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan karena tes antigen saja tidak cukup untuk memastikan seseorang terbebas dari infeksi virus Covid-19.

"Dan ini kita sudah buktikan pada penumpang Batik Air yang 20 persen dari sampelnya ternyata positif. Ini tentu sangat berbahaya, tidak hanya bagi penumpang yang satu pesawat dengan mereka yang terkonfirmasi ini, namun juga bagi masyarakat sekitar di tempat tujuannya," kata dia.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
26 hari lalu

Berkah dari Langit! Hujan Lebat Guyur Pontianak, Kabut Asap Perlahan Menghilang

31 hari lalu

Gunung Ili Lewotolok Erupsi, 2 Bandara di NTT Ditutup Sementara Imbas Abu Vulkanik

1 bulan lalu

Karhutla Singkawang Masuki Hari ke-18, Tim Gabungan Kendalikan Kebakaran Lahan Gambut

1 bulan lalu

Upaya Penanggulangan Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2027

1 bulan lalu

Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal