a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.
Sementara itu pemberian THR akan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan dilaksanakan secara bertahap sesuai kecepatan Satuan Kerja (Satker) melakukan pendataan.
Setelah selesai, maka satker bisa mengajukan THR di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Sesuai dengan kecepatan Satker yang bersangkutan dalam mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN," ujar Direktur Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sudarso saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (30/4/2021).