Tilang Elektronik Berlaku Nasional, Pelat Luar Kota Bisa Kena Sanksi

Carlos Roy Fajarta
Tilang elektronik berlaku nasional di 12 provinsi. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Polri menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional di 12 Kepolisian Daerah (Polda) mulai Selasa (23/3/2021). Tilang elektronik juga berlaku bagi kendaraan dengan pelat nomor luar kota.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, penerapan ETLE di wilayah DKI Jakarta sudah dilaksanakan sejak 2018.

Namun penerapan ETLE nasional, membuat pengiriman database pelanggar dari luar daerah yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya jadi lebih mudah.

“Dulu kelemahan kita (Polda Metro Jaya-red) apabila ada pelanggar berplat nomor luar daerah Jakarta biasanya kita capture, namun tetap ditindak secara manual. Saat ini apabila ada pelanggar dari luar daerah, maka langsung bisa dikonfirmasi karena ada  aplikasi nasional yang terintegrasi dengan Polda-Polda lain yang ikut ETLE. Sehingga surat konfirmasi tilang bisa dikirim langsung ke alamat tempat tinggal pelanggar melalui Polda setempat. Jadi akan lebih mudah untuk pengiriman pos gironya,” ujar Fahri dalam program Trijaya Hot Topic pagi edisi Selasa,(23/3/2021).

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional di 12 Kepolisian Daerah (Polda) mulai Selasa (23/3/2021). (Foto: Sindonews)
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

5 Personel Polda Jatim Gabung FPU 8 Minusca, Jalankan Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah

8 hari lalu

Kabar Duka, Kombes Steidy Raranta Meninggal Baru 4 Hari Dilantik Jadi Kabid Humas Polda Sulut

11 hari lalu

Sertijab 7 Perwira di Polres Kuansing, Ini Nama-Nama Pejabat Baru dan Lama

12 hari lalu

Sosok AKBP Heti Patmawati Perwira Polda Lampung Raih Penghargaan Polwan Internasional

18 hari lalu

Polri Kerahkan Helikopter Evakuasi 2 Jenazah KM Virgo Transport 8, Perkuat Operasi SAR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal