Usai Beli Sabu, Mantan Kades Tertangkap saat Melintas di Kantor Polisi

Antara
Mantan kepala desa di Kepahiang, Bengkulu ditangkap di depan kantor polisi usai membeli 9,14 gram sabu. (Foto: ANTARA)

REJANG LEBONG, iNews.id - Polisi menangkap mantan kepala desa (kades) di Bengkulu saat melintas di depan kantor polisi. Pelaku inisial AS (45) membawa narkotika jenis sabu seberat 9,14 gram.

"Pengungkapan kasus ini terjadi di depan Polsek Sindang Kelingi pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Senin (5/9/2022).

AS merupakan warga Kelurahan Karang Anyar, Kabupaten Kepahiang. Setelah ditangkap petugas Polsek Sindang Kelingi, kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rejang Lebong.

AS merupakan mantan kades di Kepahiang. Dia ditangkap di Rejang Lebong usai membeli sabu dari seseorang di Kecamatan Binduriang.

Menurut Tonny, AD ditangkap mengendarai motor tepat ketika melintas di depan Polsek Sindang Kelingi yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.

"Kami mengantongi beberapa nama tempat tersangka membeli barang ini di daerah Kecamatan Binduriang," tutur Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Iptu Cahya Prasada.

AS dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dia terancam penjara hingga empat tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
15 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

16 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

17 hari lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

23 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

25 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal