Rencana rapid test di tempat keramaian secara mendadak ini mendapat respons positif dari DPRD Singkawang.
Wakil Ketua DPRD Sumberanto Tjitra mengatakan, memasuki kebijakan kenormalan baru, pemerintah harus lebih rajin dalam memberikan sosialisasi sesuai ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan.
Sehingga yang berkerumun di warkop atau kafe maupun di tempat umum lainnya yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, menjadi sadar.
Selain itu pemilik warkop, kafe dan lain-lain yang sifatnya ramai, harus tetap taat dengan ketentuan kenormalan baru.
"Pemerintah tidak boleh loyo ataupun semakin lemah dalam menegakkan aturan. Jangan pernah menerapkan standar ganda di lapangan, apalagi merasa ada kesan tidak enak karena pemiliknya adalah teman ataupun keluarga," katanya.
Merujuk data yang dilansir Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, jumlah kasus positif Covid-19 mencapai 12 orang. Kota Singkawang sempat ditetapkan sebagai zona merah transmisi lokal.