WNI Disandera Bandar Judi Online, Keluarga Diminta Tebusan Rp20 Juta

Antara
Proses pemulangan Haikal (16), WNI yang disandera bandar judi online di Sarawak, Malaysia. (Foto: KJRI Kuching)

PONTIANAK, iNews.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban sandera majikan warga negara Malaysia yang merupakan bandar judi online. Keluarga korban diminta menebus Rp20 juta.

Korban yakni Haikal (16), warga Sanggau, Kalimantan Barat. Dia bekerja sebagai operator judi online di Kuching, Sarawak, Malaysia.

"Pada akhir bulan Mei 2021 lalu kami mendapatkan pengaduan dari salah satu keluarga Haikal. Keluarga tersebut mengadu anaknya telah disandera oleh majikannya warga negara Malaysia yang merupakan agen judi online di Kuching, Sarawak dan meminta tebusan Rp20 juta untuk membebaskan Haikal," ujar Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno dihubungi, Rabu (16/6/2021).

Dia menjelaskan, korban masuk ke Malaysia pada pertengahan Mei 2021 karena diajak temannya. Namun korban mengaku tak bisa bekerja sebagai operator judi online.

Korban mengeluh ingin pulang. Namun majikan korban tak mengizinkan, dan malah meminta keluarganya mengirim uang Rp20 juta sebagai tebusan agar korban bisa pulang ke Indonesia.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

4 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

8 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

8 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

13 hari lalu

Truntum Cihampelas Hadir di Matta Fair Malaysia 2026, Bawa Pesona Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal