WNI Disandera Bandar Judi Online, Keluarga Diminta Tebusan Rp20 Juta

Antara
Proses pemulangan Haikal (16), WNI yang disandera bandar judi online di Sarawak, Malaysia. (Foto: KJRI Kuching)

Atas laporan itu, KJRI Kuching berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk membebaskan korban. Usaha tersebut membuahkan hasil. Korban bisa dibebaskan tanpa tuntutan bahkan kekerasan.

"Pada tanggal 1 Juni 2021 Haikal warga negara kita ini berhasil dibebaskan tanpa kekerasan dan tuntutan," kata Yonny.

Korban selanjutnya diserahkan ke KJRI Kuching. Keluarga meminta korban segera dipulangkan mengingat usianya masih di bawah umur.

KJRI Kuching segera memproses kepulangan korban ke Indonesia. Pada Selasa (15/6/2021), korban dibantu KJRI Kuching dipulangkan melalui PLBN Entikong.

"Proses pemulangan berjalan lancar mengikuti protokol pencegahan Covid-19 di RS KPJ Kuching," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

10 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

21 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

27 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

1 bulan lalu

2 Perampok Toko di Lumajang Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal