WNI Disandera Bandar Judi Online, Keluarga Diminta Tebusan Rp20 Juta

Antara
Proses pemulangan Haikal (16), WNI yang disandera bandar judi online di Sarawak, Malaysia. (Foto: KJRI Kuching)

Atas laporan itu, KJRI Kuching berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk membebaskan korban. Usaha tersebut membuahkan hasil. Korban bisa dibebaskan tanpa tuntutan bahkan kekerasan.

"Pada tanggal 1 Juni 2021 Haikal warga negara kita ini berhasil dibebaskan tanpa kekerasan dan tuntutan," kata Yonny.

Korban selanjutnya diserahkan ke KJRI Kuching. Keluarga meminta korban segera dipulangkan mengingat usianya masih di bawah umur.

KJRI Kuching segera memproses kepulangan korban ke Indonesia. Pada Selasa (15/6/2021), korban dibantu KJRI Kuching dipulangkan melalui PLBN Entikong.

"Proses pemulangan berjalan lancar mengikuti protokol pencegahan Covid-19 di RS KPJ Kuching," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

4 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

8 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

8 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

13 hari lalu

Truntum Cihampelas Hadir di Matta Fair Malaysia 2026, Bawa Pesona Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal