WNI Lolos dari Hukuman Mati Kasus Pembunuhan di Malaysia Dideportasi ke Entikong

Antara
Pemerintah Malaysia mendeportasi AH, WNI asal Sidrap, Sulawesi Selatan yang menjadi terpidana kasus pembunuhan ke PLBN Entikong. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Selain itu ada 12 WNI yang tertangkap di Bandara Miri pada Oktober 2022. Mereka masuk dalam blacklist Imigresen Malaysia, namun mencoba masuk lagi melalui Kuala Lumpur.

Kasus lainnya adalah penyalahgunaan dokuman paspor atau tidak memiliki paspor. Selain itu ada satu WNI asal Bengkayang, Kalbar yang mengidap HIV.

Staf KJRI Kuching, Ronny Fajar Purba mengatakan, total WNI yang dideportasi dari Malaysia sejak Januari hingga Maret 2023 ke PLBN Entikong berjumlah 911 orang. 

"Seluruh WNI diterima langsung oleh Tim Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong," kata Ronny.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan WNA ke Australia via Rote Ndao, 1 WNI Jadi Tersangka

12 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

19 hari lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

22 hari lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

25 hari lalu

Adik Kandung yang Tega Bacok Kakak hingga Tewas di Takalar Ternyata ODGJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal