2 Terdakwa Korupsi Samsat Amuntai Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Antara
Dua Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan gedung Samsat di Amuntai divonis bebas Pengadilan Tipikor Banjarmasin.pembangunan Masjid Raya Sriwijaya divonis 11 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANJARMASIN, iNews.id - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan gedung Samsat di Amuntai divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas itu.

"Penuntut umum berwenang mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Roy Arland di Banjarmasin, Kamis (1/6/2023).

Dua terdakwa yang divonis bebas adalah Muhamad Anshor dan Akhmad Yani. JPU memiliki waktu selama 14 hari setelah putusan pengadilan dibacakan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Dalam dakwaan, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp465.120.000 dengan ketentuan apabila tak dibayar maka harta benda miliknya bisa disita untuk menutupi uang pengganti.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

27 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

1 bulan lalu

2 Alumni UGM Siapkan Kasasi usai Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PT Jateng

1 bulan lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

2 bulan lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal