3 Terdakwa Terjerat Hukum di Kalsel Dapat Restorative Justice, Langsung Dibebaskan

Antara
Ekspos perkara secara virtual oleh Kajati Kalsel Mukri didampingi Wakajati Ahmad Yani dan Aspidum Indah Laila kepada Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. (ANTARA/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Sebanyak tiga perkara hukum di Kalimantan Selatan mendapat restorative justice atau keadilan restoratif. Ketiga perkara tersebut yaitu dua pidana pencurian Pasal 362 KUHP dan penganiayaan Pasal 351 KUHP.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalsel Romadu Novelino mengatakan, putusan ini telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.

"Tuntutan terhadap tiga terdakwa resmi dihentikan dan mereka dibebaskan," ujarnya, Jumat (22/4/2022).

Keputusan itu diambil setelah dilaksanakan ekspos perkara secara virtual oleh Kajati Kalsel Mukri didampingi Wakajati Ahmad Yani dan Aspidum Indah Laila.

Perkara pencurian dengan terdakwa M Ainul Yaqin terjadi di Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar. Ainul mencuri barang berharga di rumah tetangganya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 jam lalu

Viral Video Ayah Kandung Aniaya Anak 5 Tahun di Bandung Barat sampai Luka dan Trauma 

3 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

4 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

4 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

4 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal