5 Pemilik Pangkalan Nakal Langgar Aturan HET, 4.717 Tabung Elpiji Disita

Antara
Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta saat menujukan barang bukti. (Foto Antara).

Begitu juga pembelinya, ditekankan Kapolda sesuai ketentuan yakni hanya untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil, bukan pelaku usaha besar yang seharusnya tidak berhak menggunakan elpiji bersubsidi tersebut.

"Kami selalu berkoordinasi dengan Pertamina agar penyaluran elpiji ini sesuai ketentuan sehingga masyarakat mendapatkannya dengan mudah dan harga murah sebagaimana ketentuan HET," kata Kapolda.

Tim Satgas Pangan Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP H Suyitno Ardhi terus menekan adanya upaya penyelewengan penyaluran elpiji 3 kilogram bersubsidi dari pangkalan ke konsumen.

Setiap harinya, anggota berpatroli menyambangi pangkalan agar penjualan ke konsumen sesuai aturan dan masyarakat juga diminta proaktif menginformasikan ke petugas jika ada dugaan permainan.

Atas perbuatan itu, 15 tersangka selaku pemilik pangkalan diproses hukum dengan jeratan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang kebutuhan Pokok dan Penting yang ancaman pidananya 4 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tabalong Kalsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Sumur Bor di Sampang Semburkan Gas dan Api, BPBD Pasang Pengamanan

2 bulan lalu

Ribuan Ikan Nila dan Bawal Mati Mendadak di Banjar Kalsel, Ada Apa?

2 bulan lalu

Gelembung Gas Muncul Pascasemburan Lumpur di Aceh Timur, Warga Masih Mengungsi

3 bulan lalu

Kebakaran di Banjar Kalsel, 5 Rumah Warga Hangus Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal