BNNP Kalsel Gagalkan Peredaran 916,39 Gram Sabu di HST

Nani Suherni
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Arisano menunjukan barang bukti pengedaran narkotika pada kegiatan jumpa pers di Kantor BNNP Kalsel, Banjarmasin, Kamis (6/5/2021). (Foto: Dok MC Kalsel/tgh_

BANJARMASIN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 916,39 gram. Dua tersangka diamankan dalam transaksi barang haram tersebut.

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Arisano mengatakan kronologi penangkapan dua tersangka tersebut berawal setelah mendapat informasi tentang pembawaan Narkotika dari Banjarmasin ke arah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tanggal 29 April 2021.

Setelah itu, petugas dengan segera melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka dengan beserta barang bukti narkotika jenis Methamphetamine atau shabu di Jalan A Yani Km 97 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin dengan berat kotor kurang lebih 916,39 gram.

“Jadi kita amankan dua tersangka berinisial FR dan AS berdasarkan informasi yang kita terima sering melakukan transaksi penerimaan ataupun penyaluran Narkotika jenis sabu ini menyangkut di wilayah kabupaten HST, HSU, HSS dan sebagian Balangan,” kata Jackson, dikutip dari portal resmi Pemprov Kalsel, Kamis (6/5/2021).

Menurutnya dua tersangka tersebut dijerat  Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) Sub Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karena itu, jaringan narkotika di lima wilayah yang disebutkan tadi akan terus dilakukan penyelidikan dan berupaya untuk bisa mengungkap lebih lanjut.

“Kami akan selidiki terus dan akan mengungkap peredaran narkotika lainnya,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

10 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

24 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

29 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

1 bulan lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal