Brutal, Polisi Tembak Mati Anggota TNI AD dan 2 Orang di Kafe 

Felldy Aslya Utama
Puteranegara Batubara
Bripka Cornelius Siahaan (CS) pelaku penembakan di RM Kafe Cengkareng yang menewaskan anggota TNI AD. (Foto iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Penembakan brutal dilakukan Bripka Cornelius Siahaan di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat hingga menewaskan tiga orang. Salah satunya anggota TNI AD, Sinurat.

Selain anggota TNI AD, dua orang yang tewas yakni Feri Saut dan Manik yang merupakan pegawai di RM Cafe. Seorang lagi yakni Hutapea, manajer RM Cafe mengalami luka. 

Bripka Cornelius telah ditangkap dan langsung ditetapkan tersangka. Kasusnya ditangani oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya.

"Pagi ini juga ditetapkan tersangka kasus Pasal 338," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kamis (25/2/2021).

Sementara itu Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pelaku merupakan anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Oknum polisi itu akan diproses pemecatan dari keanggotaan Polri.

"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Sambo.

Penembakan tersebut terjadi pada pagi tadi sekitar pukul 04.30 WIB. Jenazah ketiga korban tewas berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duduk Perkara Anggota TNI Bentrok dengan Warga di Lampung Utara

57 tahun lalu

Viral Puluhan Anggota TNI Bentrok dengan Warga di Lampung Utara, 8 Orang Luka

57 tahun lalu

TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar

57 tahun lalu

Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver

57 tahun lalu

Remaja di OKI Sumsel Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok dalam Kamar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal