Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran, ASN Dilarang Siaran Langsung saat Jam Kerja

Rizqa Leony Putri
Pemkab Kotabaru resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi ASN. (Foto: dok Pemkab Kotabaru)

KOTABARU, iNews.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, pada 16 Maret 2026 lalu tersebut bertujuan untuk menjaga disiplin kerja serta meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dan tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja. Namun, penggunaan media sosial masih diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kotabaru, Saijaan Liga Bulutangkis 2026 Resmi Dibuka

57 tahun lalu

Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam, Tembus Pasar Internasional berkat LinkUMKM BRI

57 tahun lalu

Angkat Potensi Olahan Lokal, Pemkab Kotabaru Gelar Lomba Masak Serba Ikan

57 tahun lalu

BRI Siapkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham, Tegaskan Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang

57 tahun lalu

Fundamental Tetap Solid, BRI Sambut Positif Dukungan terhadap Pasar Modal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal