Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran, ASN Dilarang Siaran Langsung saat Jam Kerja

Rizqa Leony Putri
Pemkab Kotabaru resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi ASN. (Foto: dok Pemkab Kotabaru)

KOTABARU, iNews.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, pada 16 Maret 2026 lalu tersebut bertujuan untuk menjaga disiplin kerja serta meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dan tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja. Namun, penggunaan media sosial masih diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Pesan via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta

57 tahun lalu

Importa Raih Rekor MURI Penjualan 1 Juta Lemari Pakaian Besi dalam Lima Tahun

57 tahun lalu

Hadiri Suran Agung PSHWTM ke-123, Bagus Panuntun Ajak Perguruan Silat Perkuat Persaudaraan

57 tahun lalu

Bupati Bogor Terima Tanda Kehormatan dari Kerajaan dan Kesultanan Nusantara

57 tahun lalu

Ratusan Ribu Warga Serbu Jalan Sehat HUT Bandar Lampung, Doorprize Rumah dan Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal