Curhatan Annisa Pohan usai Kepemimpinan AHY Ditikung Moeldoko

Kiswanto
Annisa Pohan dengan sejumlah kader Partai Demokrat (Foto: Instagram/Agus Harimurti Yudhoyono)

Pasal 5 UU Parpol, kata dia, sangat jelas menyebut bahwa AD/ART partai harus berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan di parpol terkait.

“UU RI No 2 Tahun 2011 tentang (perubahan UU No 2 tahun 2008) Partai Politik. Perubahan AD & ART partai harus berdasarkan hasil forum tertinggi pengambil keputusan Partai Politik,” katanya.

Namun gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara ilegal telah mengganti AD/ART Partai Demokrat 2020. Jika dasarnya tidak sah, tentu KLB yang memilih Moeldoko juga tidak sah. 

“GPK-PD secara ilegal mengganti AD & ART PD 2020. dasar AD & ART saja tidak sah, apalagi KLB-nya,” tulisnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

AHY Kunjungi Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, Cek Progres Pelaksanaan Inpres

57 tahun lalu

Berikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa Baru UTM, Menko AHY Tekankan Bakat dan Kerja Keras

57 tahun lalu

Kunjungi Sekolah Rakyat di Lombok Barat, AHY Terharu Dengar Keinginan Siswa 

57 tahun lalu

AHY Buka Fornas VIII 2025 di NTB, Dorong Masyarakat Sehat dan Ekonomi Bangkit

57 tahun lalu

AHY Sebut Proyek Tanggul Laut Raksasa Benteng Pertahanan Pesisir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal