Diambil Alih Pusat, Pemprov Kalsel Tak Lagi Terbitkan Izin Baru Pertambangan

Nani Suherni
Ilustrasi pertambangan (Foto: Antara)

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimatan Selatan tidak lagi menerbitkan izin baru khusus bagi perusahaan pertambangan. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), maka kewenangan perizinan diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat yang telah ditetapkan sejak 11 Desember 2020 lalu.

Kepala Badan Perencanaan Daerah Provinsi Kalsel, Nurul Fajar Desira mengatakan Pemprov Kalsel juga telah mencabut 620 izin pertambangan yang bermasalah dari 900 perusahaan tambang di Kalsel.

“Sejak wewenang izin pertambangan diambil alih pusat, Dinas ESDM tidak pernah menerbitkan izin baru untuk pertambangan. Bahkan kami telah mencabut 620 izin pertambangan yang bermasalah dari 900,” katanya, dilansir dari website remsi Pemprov Kalsel, Selasa (26/1/2021).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

1 tahun lalu

Tim KPK dan Bupati Konawe Kepulauan Diadang Warga di Lokasi Tambang PT Gema Kreasi Perdana

1 tahun lalu

Kepala Desa di Kalsel Ditangkap Polisi terkait Narkoba Jenis Sabu

1 tahun lalu

Dikira Resto, Kepala SMAN di Kalsel Tak Tahu Tempat Acara Perpisahan Siswa Ternyata Klub Malam

2 tahun lalu

Heboh Kemunculan Sinkhole di Perkebunan Sawi Kota Batu, Pertanda Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal