Eks Dubes Pakistan untuk RI Diduga Korupsi Penjualan Gedung di Jakarta

Anton Suhartono
Bendera Pakistan. (Foto AFP).

ISLAMABAD, iNews.id - Mantan Dubes Pakistan untuk Indonesia Syed Mustafa Anwar dilaporkan ke pengadilan terkait dugaan kasus korupsi, penjualan gedung kedutaan di Jakarta. Laporan tersebut berasal dari Otoritas antikorupsi Pakistan, Biro Akuntabilitas Nasional (NAB).

Dikutip dari The Express Tribune, Selasa (25/8/2020), hasil temuan NAB mengungkap Anwar sudah mempunyai rencana menjual gedung kedutaan setelah tidak menjadi dubes. Dalam aporan ke pengadian korupsi, NAB menyatakan Anwar menjual gedung kedutaan besar Pakistan di Jakarta selama 2001-2002.

Dia membuat pemberitahuan penjualan gedung kedutaan tanpa persetujuan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Pakistan.

Setelah proses penjualan dimulai, Anwar baru mengirim proposal ke kemlu. Namun kemlu melarang penjualan gedung kedutaan di Jakarta dan memberitahukan hal tersebut ke Anwar melalui surat.

Anwar dituduh melanggar Pasal 9 (A) Ayat 6 UU Akuntabilitas Nasional Pakistan karena penyalahgunaan kekuasaan. Badan korupsi teratas Pakistan itu menyebutkan, penjualan ilegal gedung kedutaan mengakibatkan kerugian negara 1,32 juta dolar AS.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Ditahan Kasus Korupsi Rp8 Miliar

57 tahun lalu

Usut Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pekalongan

57 tahun lalu

Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal