Ini Pengakuan Pria Banjarmasin Bakar Rumah Mertua karena Istri Tolak Rujuk

Deny M Yunus
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah saat merilisi kasus pembakaran rumah mertua. (Foto iNews/Deny M Yunus).

Joni menyebut sang istri tidak menjelaskan alasan minta cerai. Meski sudah menemui sang istri, kata Joni Lidya bersikeras minta cerai.

"Saya sayang betul sama dia, makanya saya tidak ingin bercerai," ujar Joni yang kedua tangan dan kedua kakinya dibalut perban akibat luka bakar.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah mengatakan, pelaku sempat menjalani perawatan di rumah sakit. "Luka bakarnya sekitar 60-70 persen," ujar Kanit.

Tak hanya rumah mertuanya, dua rumah lainnya juga terbakar akibat ulah Joni. Atas perbuatannya Joni dijerat Pasal 187 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 hari lalu

Temui Keluarga Korban, Pemilik KM Virgo Transport 8 Janji Tanggung Jawab Penuh

15 hari lalu

8 Warga Banjarmasin Korban Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa Masih Hilang

16 hari lalu

22 Korban Kapal Virgo Transport 8 Dievakuasi ke Banjarmasin, Total 108 Orang Ditemukan

2 bulan lalu

Update Bentrok Warga di Adonara NTT: 3 Orang Tewas hingga Sejumlah Rumah Dibakar

3 bulan lalu

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 128 Kg di Banjarmasin, 5 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal