Jaksa Tuntut Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Hukuman Mati, Identitas Harus Disebar

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. JPU menilai kejahatan Herry luar biasa sehingga layak mendapatkan hukuman itu. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa. 

"Identitas terdakwa disebarkan," tutur Kajati Jabar. 

Tuntutan ini sesuai harapan masyarakat agar Herry Wirawan layak dihukum jauh lebih berat daripada 20 tahun penjara. Bahkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Herry Wirawan layak dihukum kebiri, penjara seumur hidup, atau bahkan diganjar hukuman mati.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 1 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

17 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 18 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

18 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 17 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

19 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 16 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

20 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 15 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal