"Melalui bahasa penyair diharapkan akan lebih mampu menembus relung calon gubernur dan wakil gubernur serta pemilih," katanya.
Sebagai informasi, PSU Pilgub Kalsel akan dilaksanakan di Kota Banjarmasin dan dua kabupaten.
Untuk Kota Banjarmasin digelar pada seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan yaitu sebanyak 301 TPS.
Kemudian Kabupaten Banjar terdiri dari Kecamatan Sambung Makmur 27 TPS, Kecamatan Aluh-Aluh 63 TPS, Kecamatan Martapura 265 TPS, Kecamatan Mataraman 62 TPS, dan Kecamatan Astambul 85 TPS.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya juga memerintahkan PSU pada 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.