Kasus Suap Dana Bansos, Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara 

Ariedwi Satrio
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. (Foto ist)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Juliari disebut hakim menerima suap Rp32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19.

Uang suap itu diberikan kepada Juliari terkait penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

"Menyatakan terdakwa Juliari Peter Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua majelis hakim Muhammad Damis dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, disiarkan virtual pada Senin (23/8/2021).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

40 Tokoh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada Marsinah

57 tahun lalu

Mensos Risma Bantu Pedagang Mainan Viral Nyaris Jual Sepeda di Arcamanik Bandung

57 tahun lalu

Risma Minta Pemkab Bangka Dirikan Koperasi agar Nelayan Bebas dari Rentenir

57 tahun lalu

Mensos Risma Janji Lunasi Utang Keluarga Korban Pemerkosaan Ayah Tiri di Lampung Tengah

57 tahun lalu

Banyak Remaja Kena Kasus Sosial, Mensos Rismaharini Ajak Orang Tua Peduli Pertumbuhan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal