Napi Asimilasi di Tabalong Kembali Berulah Mencuri Emas

Antara
Ilustrasi. (Foto Okezone).

BANJARMASIN, iNews.id - Narapidana asimilasi kasus pemerkosaan berinisial RE (26) ditangkap Polres Tabalong, Kalimantan Selatan karena kembali berulah. Pelaku mencuri emas dan uang di kawasan Tanjung Baru.

"Barang bukti yang berhasil kami sita satu cincin emas dengan berat tiga gram dan uang tunai Rp1,1 juta," ujar Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori di Tanjung, Kamis (11/6/2020) malam.

Muchdori mengatakan, pelaku mencuri cincin emas dan uang milik korban SS (71) asal warga Kelurahan Mabuun. Kemudian polisi menangkap pelaku.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur menambahkan sebelumnya tersangka RE divonis hukuman tiga tahun dan menjalani proses hukum di Lapas Klas III Tanjung selama 1 tahun 8 bulan dan kemudian mendapatkan asimilasi pada 4 April 2020.

“Kami sangat menyayangkan perbuatan tersangka RE setelah mendapatkan asimilasi. Seharusnya sadar tidak lagi melakukan kejahatan," kata Matnur.

Matnur mengimbau kepada masyarakat agar bisa cepat melapor apabila melihat atau mengalami peristiwa pidana. "Laporkan saja apa bila ada aksi kriminalitas, kami akan cepat menindaklanjuti agar pelaku cepat tertangkap," ucap dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
20 hari lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

1 bulan lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

2 bulan lalu

Pria Bertopi Curi Belasan Dus Tahu Bulat di Cirebon, Pedagang Rugi Jutaan Rupiah

2 bulan lalu

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

2 bulan lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal