Kemenkumham Cabut SK Integrasi Napi Asimilasi di Bali Pelaku Curanmor

Antara
Kemenkumhan Bali mencabut SK Integrasi napi asimilasi karena terlibat curanmor. (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Bali mencabut Surat Keputusan (SK) integrasi seorang napi asimilasi. Napi bernama I Gede Loka Wijaya itu terlibat dua kasus curanmor setelah mendapatkan asimilasi terkait Covid-19.

"Dari laporan memang benar terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh I Gede Loka Wijaya, " kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali Suprapto saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (11/6/2020).

Suprapto menjelaskan, Gede Loka ditangkap polisi di Jembrana. Setelah diperiksa, ternyata Gede Loka  merupakan napi yang mendapat asimilasi di rumah dan integrasi dari Rutan Kelas II B Negara.

Menurut Suprapto, Gede Loka semula menghuni Lapas Kerobokan karena kasus curanmor sejak 25 April 2019. Kemudian pada 5 Oktober 2019 dipindahkan ke Rutan Negara di Kabupaten Jembrana.

Setelah berada di Rutan Negara, Gede Loka aktif mengikuti pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Dia telah menjalani separuh dari masa pidananya pada 5 Januari 2020.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal