Kemenkumham Cabut SK Integrasi Napi Asimilasi di Bali Pelaku Curanmor

Antara
Kemenkumhan Bali mencabut SK Integrasi napi asimilasi karena terlibat curanmor. (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Bali mencabut Surat Keputusan (SK) integrasi seorang napi asimilasi. Napi bernama I Gede Loka Wijaya itu terlibat dua kasus curanmor setelah mendapatkan asimilasi terkait Covid-19.

"Dari laporan memang benar terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh I Gede Loka Wijaya, " kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali Suprapto saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (11/6/2020).

Suprapto menjelaskan, Gede Loka ditangkap polisi di Jembrana. Setelah diperiksa, ternyata Gede Loka  merupakan napi yang mendapat asimilasi di rumah dan integrasi dari Rutan Kelas II B Negara.

Menurut Suprapto, Gede Loka semula menghuni Lapas Kerobokan karena kasus curanmor sejak 25 April 2019. Kemudian pada 5 Oktober 2019 dipindahkan ke Rutan Negara di Kabupaten Jembrana.

Setelah berada di Rutan Negara, Gede Loka aktif mengikuti pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Dia telah menjalani separuh dari masa pidananya pada 5 Januari 2020.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

11 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

11 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

12 hari lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

16 hari lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal