Pengedar Sabu di Banjarbaru Nekat Serang Polisi saat Digerebek, 1 Petugas Terluka

Antara
Pengedar narkoba yang menyerang petugas dengan senjata tajam ditangkap Polda Kalsel. (Foto: ANTARA)

Pertama, Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Kedua, juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.

"Aksi nekat dari pengedar ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar lebih berhati-hati dan waspada lagi ketika proses penangkapan. Jika sudah sampai mengancam keselamatan petugas, maka kami juga tidak segan-segan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," katanya.

Sebelumnya aksi penyerangan pengedar narkoba terhadap polisi juga terjadi pada 25 Maret 2021 lalu. Tersangka SR (47) melawan menggunakan senjata tajam ketika diringkus saat bertransaksi sabu-sabu di Jalan Swadaya, Desa Kurau Selatan, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut.

Beruntung petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel sigap mengantisipasi dan tersangka dapat dilumpuhkan tanpa ada polisi terluka.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pengedar Sabu Bawa Keris Lawan Polisi di Bangkalan, Kabur Naik Atap lalu Terjatuh

5 hari lalu

Viral 2 Pria Digerebek Warga di Comal Pemalang, Diduga Pasangan Sesama Jenis

5 hari lalu

Ribuan Ikan Nila dan Bawal Mati Mendadak di Banjar Kalsel, Ada Apa?

5 hari lalu

Tawuran Maut Antargeng di Salatiga Gunakan Air Keras dan Sajam, 1 Orang Tewas 3 Luka

6 hari lalu

Kompolnas Temukan Fakta Mengerikan 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal