Polisi Tangkap Buronan Pelaku Pembunuhan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Antara
Ilustrasi. (Foto Okezone).

Kapolsek yang memimpin penangkapan itu juga mengatakan barang bukti yang diamankan berupa satu unit pistol jenis Air Softgun dan satu bilah pisau belati.

Hasil penyidikan Much Irvan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan dijerat 351 Ayat 3 KUHP Tentang Penganiayaan mengakibatka orang mati.

Sementara menurut pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan itu karena kesal kepada korban yang utang sebesar Rp7,5 Juta belum dibayar. Padahal dia sudah menagih korban beberapa kali.

Selain itu, korban pernah mengajak tersangka berkelahi dan tidak pernah menunjukkan itikad baik saat ditagih utang.

“Utang yang saya tagih kepada korban itu merupakan duit sewa truk,” ujar tersangka.

Untuk diketahui, korban pembunuhan bernama H Bahrudin alias H Udin warga Jalan Brigjend H Hasan Basri Kayu Tangi Ujung Kecamatan Banjarmasin Utara, tewas dengan tujuh mata luka. Kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka itu terjadi di Jalan Alalak Utara, Banjarmasin Utara pada Senin (29/6/2020).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 jam lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

22 jam lalu

Kronologi Mayat Mozza Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli Semarang

1 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

1 hari lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

2 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Sri Lestari Korban Pembunuhan Sadis di Demak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal