Pria Banjarmasin Edarkan Ekstasi Logo Moncler, Ngaku Diperintah Orang

Antara
Tersangka HR ditangkap dengan barang bukti 48 butir ekstasi dan 17,19 gram sabu-sabu. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Polresta Banjarmasin mengungkap peredaran ekstasi logo Moncler di Kalimantan Selatan (Kalsel). Tersangka berinisial HR (26) ditangkap di rumahnya Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

"Ada 48 butir ekstasi logo Moncler  warna silver dengan berat 19,68 gram disita sebagai barang bukti," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Sabtu (13/11/2021).

Diketahui sindikat peredaran ekstasi kerap memproduksi pil gedek tersebut dengan beragam bentuk dan warna. Kali ini, Moncler sebagai merek mode mewah Italia yang terkenal dijadikan logo memasarkan barang haram ekstasi.

Selain ekstasi, petugas juga menemukan enam paket sabu-sabu dengan berat 17,19 gram dari penggeledahan kediaman sang pengedar.

Kini polisi masih memburu jaringan bandar pengendalinya karena hasil pemeriksaan sementara penyidik. Tersangka mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang jika ada pesanan narkoba.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
13 hari lalu

Polri Kerahkan Helikopter Evakuasi 2 Jenazah KM Virgo Transport 8, Perkuat Operasi SAR

2 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Jalur Narkoba Rokan Hilir-Palembang Sita Sabu 86 Kg, 6 Tersangka Ditangkap

2 bulan lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

2 bulan lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

3 bulan lalu

Partai Perindo Siap Bantu Pemerintah Cegah Karhutla demi Jaga Aktivitas Ekonomi Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal