Rosihan Anwar Divonis Mati karena Terlibat 2 Pembunuhan Berencana di Pelaihari

Zulkifli Yunus
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Sindonews)

Abdul Kadir Mukti, penasihat hukum terdakwa membenarkan kliennya mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Pelaihari. Menurutnya, hukuman mati tidak pantas dijatuhkan kepada kliennya.

“Hukuman mati saat ini sudah bukan zamannya lagi. Hukuman mati adalah hukuman tertinggi yang pantas dijatuhkan kepada pelaku kejahatan terhadap negara dan orang banyak,” kata Abdul Kadir Mukti.
 
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut memutuskan pikir-pikir dulu setelah mendengarkan terdakwa mengajukan banding. JPU masih akan menyampaikan hasil sidang kepada kepala Kejari.

“Kami akan menyampaikan hasil sidang hari ini dengan pimpinan sekaligus untuk menyiapkan langkah-langkah apa yang akan diambil,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanah laut, Dimas Purnama didampingi JPU Yofhan Wibianto.
 
Putusan pidana mati ini bukan yang pertama kalinya di PN Pelaihari. Sebelumnya PN Pelaihari pernah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk orang tua yang mencabuli putri kandungnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
21 jam lalu

5 Tersangka Pembunuh Bripka Fredy Awes Ternyata Anggota KKB, 2 Orang Tewas 3 DPO

1 hari lalu

Tak Disangka, Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke Ternyata Sang Ayah Kandung

7 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

8 hari lalu

Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga

8 hari lalu

Tragis! Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga usai Cekcok Mulut di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal