Rosihan Anwar Divonis Mati karena Terlibat 2 Pembunuhan Berencana di Pelaihari

Zulkifli Yunus
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Sindonews)

Abdul Kadir Mukti, penasihat hukum terdakwa membenarkan kliennya mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Pelaihari. Menurutnya, hukuman mati tidak pantas dijatuhkan kepada kliennya.

“Hukuman mati saat ini sudah bukan zamannya lagi. Hukuman mati adalah hukuman tertinggi yang pantas dijatuhkan kepada pelaku kejahatan terhadap negara dan orang banyak,” kata Abdul Kadir Mukti.
 
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut memutuskan pikir-pikir dulu setelah mendengarkan terdakwa mengajukan banding. JPU masih akan menyampaikan hasil sidang kepada kepala Kejari.

“Kami akan menyampaikan hasil sidang hari ini dengan pimpinan sekaligus untuk menyiapkan langkah-langkah apa yang akan diambil,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanah laut, Dimas Purnama didampingi JPU Yofhan Wibianto.
 
Putusan pidana mati ini bukan yang pertama kalinya di PN Pelaihari. Sebelumnya PN Pelaihari pernah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk orang tua yang mencabuli putri kandungnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap! Sekeluarga di Tulang Bawang Diduga Dibunuh Adik Kandung yang ODGJ

2 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

2 hari lalu

Tragedi Rumah Tangga di Gowa, Suami Bunuh Istri lalu Bakar Diri hingga Tewas

2 hari lalu

Pelajar SMK di Pasuruan Dibunuh dan Dibakar Ipar, Motif Ingin Kuasai Motor Korban

3 hari lalu

Suami di NTT Diduga Habisi Istri lalu Rekayasa Seolah Bunuh Diri, Motif Cemburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal