Sopir Truk Ditangkap Bawa 371 Potong Kayu Ulin, Diduga Terlibat Bisnis Jual Beli Ilegal

Antara
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menunjukkan barang bukti kayu ulin yang disita, Senin (10/4/2023). (ANTARA/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap sopir truk bawa 371 potong kayu ulin asal Kalimantan Tengah (Kalteng). Penindakan dilakukan lantaran pelaku membawa kayu tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagai bukti legalitas.

Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Bala Putra Dewa mengatakan, pelaku berinisial MD mengaku jika kayu tersebut dibeli dari masyarakat Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, Katingan, Kalteng. Rencanannya kayu tersebut akan dijual kembali ke daerah Banjarbaru, Kalsel.

"Sopir truk sekaligus pemilik kayu tidak bisa menunjukkan dokumen kayu yang dibawanya ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya Desa Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala," ujarnya Senin (10/4/2023).

Dari pengakuannya pula, bisnis jual beli kayu ulin secara ilegal sudah dijalani selama 3 bulan terakhir dengan modal sendiri. Pelaku mengetahui jika kayu ulin termasuk jenis kayu yang wajib dilengkapi dokumen ketika diangkut atau diperjualbelikan dari satu wilayah sumber ke daerah lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta serta paling banyak Rp2,5 miliar.

Putra mengingatkan kembali pelaku usaha perkayuan untuk senantiasa mematuhi aturan perundang-undangan, termasuk kayu ulin atau biasa disebut kayu besi. Ini merupakan jenis kayu terkuat asli hutan Kalimantan yang keberadaannya semakin langka.

"Ketatnya perizinan bisnis kayu demi menjaga pelestarian hutan dari aksi perambahan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara luas," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Antre Solar 2 Hari 2 Malam, Sopir Truk di Lampung Menginap di Kabin

17 hari lalu

2 Relawan Karhutla di Kalimantan Tengah Gugur saat Berjuang Padamkan Api

18 hari lalu

Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pemotor di Ngawi Terungkap, Sopir Truk Ditangkap

21 hari lalu

Polda Kalsel Uji Cairan Khusus untuk Padamkan Karhutla di Lahan Gambut

22 hari lalu

Atasi Karhutla, Gubernur Agustiar Minta Sumur Bor Diperbanyak di 6 Wilayah Rawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal