Terdakwa Kasus Narkoba, Anggota DPRD Tanah Laut malah Divonis Bebas

Antara
Juru Bicara PN Banjarmasin Ars Bawono Langgeng (tengah) menjelaskan putusan majelis hakim. (Antara)

"Untuk menjatuhkan suatu putusan diperlukan dua alat bukti dan keyakinan hakim. Meskipun dua alat bukti ada tapi kalau hakim tidak yakin bisa saja bebas," ujar Aris.

Atas vonis bebas itu, JPU Nonie Ervina Rais langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.

Sedangkan SYA langsung dibebaskan, karena berdasarkan pidana kasus senjata tajam 6 bulan dan dipotong masa tahanan, telah dijalani sejak ditangkap pada 1 Mei 2021 lalu.

Sebelumnya SYA pernah tersandung kasus yang sama usai ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel pada Desember 2020.

Kepala BNNP Kalsel Brigjen Jackson Arison Lapalonga menyebut hasil tes urine SYA kala itu positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Dalam persidangan, dia juga lolos dari pidana penjara karena hanya diminta menjalanai rehabilitasi sebagai pengguna narkotika.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Mahfud Masuara Dorong Inkubator Bisnis Palu Masuk Fase Kedua, Pastikan UMKM Miliki Pasar Berkelanjutan

6 hari lalu

Tak Sia-Sia Perjuangan Yuslin Nursivin Dua Botha, Warga Sikka Akhirnya Nikmati Air Bersih

7 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

12 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal