Terungkap Motif Oknum TNI AL Bunuh Wartawati Juwita, Tak Ingin Nikahi Korban

Suhardian
Denpomal Banjarmasin saat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wartawati, Juwita di Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025). (Foto: Sairi).

Selain itu, Jumran juga terancam dipecat dari kesatuan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Hasil penyidikan Denpomal Banjarmasin, menyita 46 alat bukti. 

Komandan Denpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengungkap bahwa tersangka akan menjalani sidang di Oditurat Militer Banjarmasin dengan ancaman hukuman seumur hidup. Proses sidang dijadwalkan berlangsung dua minggu mendatang setelah penyerahan tersangka selesai.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Adik Bunuh Kakak Kandung di Musi Rawas Sumsel, Korban Tewas Ditusuk 3 Kali

9 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

10 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

12 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

15 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal