Tok! Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Tanah Bumbu Divonis Mati

Zainal Hakim
Iyan (24), terdakwa pembunuhan satu keluarga dengan korban ibu dan dua anaknya di Tanah Bumbu divonis hukuman mati. Suami korban mengaku puas dengan vonis itu. (Foto: Zainal Hakim)

Iyan dinyatakan terbukti membunuh tetangganya, Nor Laila (39) dan dua anak korban yang masih berusia empat dan enam tahun. Pembunuhan terjadi di kediaman korban pada 2 Juni 2022 lalu. 

Ketiganya tewas akibat mengalami sejumlah luka tusuk di sekujur tubuh.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tangis Keluarga Pecah, Jenazah PMI Korban Pembunuhan di Armenia Dipulangkan ke Makassar

3 hari lalu

Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Banyuasin, Dipicu Persoalan Lahan

9 hari lalu

Adik Bunuh Kakak Kandung di Musi Rawas Sumsel, Korban Tewas Ditusuk 3 Kali

12 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

13 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal