Tok! Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Tanah Bumbu Divonis Mati

Zainal Hakim
Iyan (24), terdakwa pembunuhan satu keluarga dengan korban ibu dan dua anaknya di Tanah Bumbu divonis hukuman mati. Suami korban mengaku puas dengan vonis itu. (Foto: Zainal Hakim)

Iyan dinyatakan terbukti membunuh tetangganya, Nor Laila (39) dan dua anak korban yang masih berusia empat dan enam tahun. Pembunuhan terjadi di kediaman korban pada 2 Juni 2022 lalu. 

Ketiganya tewas akibat mengalami sejumlah luka tusuk di sekujur tubuh.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal