Wali Kota Banjarmasin Belum Terapkan Denda Tak Pakai Masker

Antara
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina (Foto: Humas Pemkot Banjarmasin)

BANJARMASIN, iNews.id - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengaku belum menerapkan sanksi denda bagi masyarakat tak pakai masker. Sebab Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 baru diterima.

"Draf Perwali terkait ini sebenarnya sudah lama kita godok, kita nunggu inpres ini. Ternyata dalam inpres ini ada delapan perintah yang diserahkan kepada pemerintah daerah, di antaranya soal denda, tetapi penjelasannya hanya denda administratif," katanya di Banjarmasin, Kamis (6/8/2020).

Menurut dia, Pemkot Banjarmasin sempat ingin mengenakan denda sebesar Rp250.000 bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan. Namun karena inpres keluar dengan tidak adanya ketentuan pasti atau batasan, maka perlu dikaji lagi.

"Saya minta bagian hukum mengkaji lagi terkait nominal denda itu, bolehnya nominalnya sampai di mana kalau denda administratif itu," katanya.

Namun, menurutnya, pemuatan denda bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan tersebut sudah nyata diperintahkan dalam inpres itu. Sehingga arahnya sudah benar untuk melaksanakan kebijakan tegas demi penanganan Covid-19.

"Secepatnya akan kita putuskan, karena pihak aparat juga menanyakan itu," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Temui Keluarga Korban, Pemilik KM Virgo Transport 8 Janji Tanggung Jawab Penuh

10 hari lalu

8 Warga Banjarmasin Korban Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa Masih Hilang

11 hari lalu

22 Korban Kapal Virgo Transport 8 Dievakuasi ke Banjarmasin, Total 108 Orang Ditemukan

3 bulan lalu

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 128 Kg di Banjarmasin, 5 Tersangka Ditangkap

4 bulan lalu

Viral Sapi Kurban Mengamuk di Banjarmasin, Pria 53 Tahun Tewas Terseret Sejauh 50 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal