Wali Kota Banjarmasin Larang ASN Pergi Luar Daerah

Antara
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina

BANJARMASIN, iNews.id - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengeluarkan surat edaran yang meminta para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak bepergian ke luar daerah. Keputusan ini diambil usai Banjarmasin menerapkan PPKM level 2.

"Surat edaran ini berlaku sejak dikeluarkannya hingga ditetapkan kebijakan selanjutnya," kata Ibnu Sina.

Larangan ini tidak berlaku bagi ASN yang menjalankan tugas kedinasan. Namun, ASN yang dibolehkan bepergian itu juga harus menyesuaikan daerah yang dituju.

"Namun ini bukan mutlak bagi semuanya, ada pengecualian bagi ASN yang harus melaksanakan tugas kedinasan yang penting. Yakni, dengan mengantongi izin dari atasan," katanya.

Demikian juga untuk cuti, ada pengecualian bagi ASN yang harus cuti melahirkan, sakit atau alasan penting yang bisa dimaklumi. Jika ada ASN melanggar ketentuan ini, dipastikan akan diberi sanksi disiplin sebagaimana PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
19 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

19 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

23 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

24 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

24 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal