Awalnya Tegar, Eks Kades Ini Langsung Pucat Dituntut 11 Tahun Kasus Korupsi Dana Desa

Antara
Suasana persidangan mantan Kepala Desa Tangirang, Kabupaten Kapuas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (14/7/2022). (Foto : Antara)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Mantan Kepala Desa Tangirang berinisial BA di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsidana desa tahun 2019. Nilai kerugian negara mencapai Rp737 juta lebih dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp117 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Alfian Fahmi Nuril Huda mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, dana desa yang ada telah dicairkan seluruhnya, namun penggunaannya disalahgunakan.

"Bahkan dipergunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam sampai membawa lima perempuan dengan membayar masing-masing Rp2 juta," ucapnya saat membacakan tuntutan dalam persidangan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (14/7/2022).

Dia meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa  selama enam tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan untuk kasus korupsi dana desa tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara Rp737 juta lebih.

Majelis Hakim juga dimohon menjatuhkan menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp737 juta lebih. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

19 Titik Api Muncul dalam Sehari, Karhutla Palangka Raya Intai Permukiman Warga

2 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

2 hari lalu

Kabut Asap Makin Pekat Selimuti Palangka Raya, Warga Keluhkan Gangguan Pernapasan

3 hari lalu

Kebakaran Hutan dan Lahan di Palangka Raya Meluas, Rumah Hangus Dilalap Api

7 hari lalu

Kebakaran Lahan Dekati Jalan Protokol Palangka Raya, Asap Pekat Ganggu Pengendara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal