Kakek Cabuli Cucu Tiri Berulang Kali selama 5 Tahun, Dibawa ke Kamar saat Rumah Sepi

Ade Sata
Ilustrasi gadis 16 tahun dicabuli kakek tiri selama lima tahun di Palangka Raya, Kalteng. (Foto : Ist)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Kakek tiri berusia 63 tahun mencabuli gadis 16 tahun di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Bukan hanya sekali, korban yang merupakan cucu tiri pelaku disetubuhi puluhan kali selama lima tahun.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan ini setelah orang tua korban melaporkan pelaku. Mendapat laporan, polisi langsung menangkap pelaku berinisial JK di rumahnya.

"Hasil pemeriksaan, perbuatan cabul pelaku terhadap cucunya masih di bawah umur dilakukan selama 5 tahun terakhir sejak tahun 2017 hingga Juli 2022," ujarnya, Kamis (28/7/2022).

Modus pelaku yakni mengajak korban masuk ke kamar saat rumah sepi. Dia lalu merayu korban dan mencabulinya setiap kali sang nenek sedang tidak berada di rumah.

"Kasusnya kini ditangani petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di ruang sel tahanan Polresta Palangka Raya. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

450.000 Warga Kalteng Terdampak Kabut Asap Karhutla, Pemprov Salurkan Bantuan

4 hari lalu

Jenderal Bintang Tiga Pantau Karhutla Klateng, Deteksi Titik Panas Lewat Drone Thermal

5 hari lalu

1.121 Warga Palangka Raya Terserang ISPA Imbas Karhutla, 140 di Antaranya Balita

5 hari lalu

BNPB Ungkap Penyebab Bara Api dari Bawah Tanah di Palangka Raya

7 hari lalu

Ngeri! Gadis Diterkam Buaya saat Cuci Pakaian di Sungai Way Semaka Tanggamus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal