Kakek di Kobar Cabuli Cucu Kandung Bermodal Es Krim, Menantu Geram Lapor Polisi

Sigit Dzakwan Pamungkas
Kakek di Kotawaringin Barat mencabuli cucu kandungnya yang berusia 9 tahun. (Foto: Ilustrasi)

Polisi menangkap pelaku di rumahnya dan menetapkan sebagai tersangka pencabulan. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Dia kini ditahan di Polres Kobar dan terancam penjara hingga 15 tahun.

"Pelaku telah ditahan, dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman 15 tahun," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Senin (25/7/2022).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

15 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

21 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

26 hari lalu

BNNP Kalteng Bongkar 2 Kasus Narkoba, Sita Sabu Hampir 300 Gram

2 bulan lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal