Kendaraan Dinas di Katingan Dibatasi Gunakan BBM Bersubsidi, Kecuali...

Antara
ilustrasi kendaraan dinas. (Foto: Ist)

Sementara, dalam rangka menjaga kualitas dan kondisi jalan raya di Kabupaten Katingan, pihaknya melalui Dinas Perhubungan telah berkomunikasi dengan Satlantas Polres setempat untuk menggelar razia tonase kendaraan angkutan yang melintasi jalan setempat.

"Razia yang akan dilaksanakan sasaran utamanya adalah kendaraan angkutan yang melebihi muatan sumbu teratas (MST) kelas jalan kabupaten dengan daya maksimal 8 ton," ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, ia berharap pengguna jalan terutama pihak-pihak perusahaan kontraktor dan truk pengangkut hasil bumi seperti kayu dan buah sawit dapat taat aturan dengan tidak lagi membawa muatan melebihi MST maksimal delapan ton.

"Penindakan yang dilakukan dengan memberikan sanksi tilang yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lalu Lintas Angkutan jalan (LLAJ) Dishub Katingan atau Satlantas Polres Katingan sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wajibkan Menteri Pakai Mobil Maung, Prabowo: Saya Nggak Mau Tahu, Mobil Bagus Kalau Libur

57 tahun lalu

Angin Kencang di Mojokerto, Kendaraan Dinas TNI Rusak dan 2 Orang Luka Tertimpa Pohon Tumbang

57 tahun lalu

Pemkab Bantul Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

57 tahun lalu

Bus yang Kecelakaan di Pesawaran Ternyata Milik Pemprov Lampung tapi Tak untuk Perjalanan Dinas

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas, Eks Pimpinan DPRD Seluma Dituntut 1,5 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal