Mahasiswi yang Buang Jasad Bayinya di Palangka Raya Jadi Tersangka

Ade Sata
Mahasiswi yang buang jasad bayinya jadi tersangka. (Ade Sata/iNewsTV)

Saat ini, untuk mempertanggungjawabakn perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Palangka Raya.

Atas perbuatannya, tersangka DS terancam tida bisa meneruskan kuliahnya lantaran melanggar pasal berlapis dengan ancaman di atas lima belas tahun penjara.
 
Pengakuan pelaku

Kepada petugas, tersangka DS mengaku terpaksa membunuh anaknya karena malu karena tidak ada kejelasan status sang anak hasil hubungan di luar nikah dengan sang pacar.

Seperti diketahui, penemuan jasad bayi di belakang rumah kontrakan Jalan Bukit Raya Lima, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya yang terjadi pada sabtu (10/09) pagi sempat membuat heboh warga sekitar.
 
Saat kejadian, tersangka sempat mengaku kepada polisi tidak merasa hamil dan bayi keluar sendiri dari rahimnya usai dirinya mengalami sakit perut setelah mengkonsumsi obat diet.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hasil Autopsi Jasad Bayi yang Dibuang Mahasiswi di Palangka Raya Terdapat Bekas Benturan di Kepala

57 tahun lalu

Mahasiswi yang Buang Jasad Bayinya Diperiksa Polisi

57 tahun lalu

Jasad Bayi Baru Lahir Ditemukan di Palangka Raya, Dibuang Ibunya yang Masih Mahasiswi

57 tahun lalu

Geger! Mayat Bayi Ditemukan dalam Kantong Plastik di Ponorogo

57 tahun lalu

Gowa Geger! Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan di Gerobak Es Cendol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal