Polres Nunukan Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 882 Ekstasi Diblender, 2,4 Kg Sabu Dilarutkan dalam Air

Usman Coddang
Polres Nunukan memusnhakan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. (Foto: Usman Coddang/iNews)

Ia mengatakan, tidak semua barang bukti sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan, ada beberapa yang disisihkan untuk proses penyidikan dan persidangan. 

"Sebanyak 1,45 gram sabu dan 2 butir ekstasi untuk labfor, dan untuk di persidangan 1,45 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi," ungkapnya. 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Nunukan.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

1 tahun lalu

Nasib 4 Polisi di Nunukan Tertangkap Selundupkan Sabu, Terancam Etik dan Pidana!

3 tahun lalu

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan di Kejari Bale Bandung, Sabu Diblender dan Ganja Dibakar

3 tahun lalu

Ibu dan Anak di Bandung Ditangkap Polisi gegara Mereproduksi Ekstasi sejak Agustus 2023

3 tahun lalu

Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu 60,26 Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal